Gedung De Majestic jadi Pusat Seni dan Budaya Jawa Barat
Kamis, 12 September 2019 – 22:03 WIB
De Majestic merupakan bangunan cagar budaya kelas A. Artinya, gedung tersebut ini sangat dilindungi, sehingga apabila akan direnovasi atau ada perubahan dari sisi arsitektur bangunannya, harus lebih dulu berkonsultasi dengan tim cagar budaya.
“De Majestic ini termasuk bangunan kelas A, jadi bangunan sangat dilindungi. Tentunya kalau ada perubahan-perubahan harus diskusi dengan tim cagar budaya, agar suasana bangunan kolonialnya masih tetap terjaga,” kata Emil. (ant/jpnn)
Gedung De Majestic yang dibangun pada tahun 1925, saat ini menjadi pusat seni dan budaya Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ProJo Masih Yakin Banget Pilkada Jakarta 2024 Bakal Dua Putaran
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
- Kubu RK-Suswono Sudah Bicara Strategi Menghadapi Pilkada Jakarta 2024 Putaran Kedua
- Ridwan Kamil Kalah di Quick Count, Tim Pemenangan Klaim Ada Kecurangan