Gedung IDE UI Diresmikan, 5 Laboratorium Canggih Siap Dukung Riset & Layanan Publik
jpnn.com, JAKARTA - Gedung InterDiciplinary Engineering (IDE), Fakultas Teknik (FT), Universitas Indonesia (UI), diresmikan pada Senin (24/6) kemarin.
Peresmian dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Prof Abdul Haris.
Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Rektor UI Prof. Ari Kuncoro dan Dekan FTUI Prof. Heri Hermansyah.
Prof. Haris dalam sambutannya mengatakan bahwa peresmian Gedung IDE merupakan tonggak sejarah baru dalam pengembangan pendidikan dan penelitian interdisiplin keteknikan di Indonesia.
“Kami sangat berbahagia melihat UI, melalui Fakultas Teknik, terus mengukir prestasi dan mendorong kemajuan teknologi, serta senantiasa membina inovasi dan kolaborasi lintas disiplin ilmu,” ucap Haris, dikutip Selasa (25/6).
Dia berharap fasilitas tersebut mampu menunjang pembelajaran dan menjadi ruang eksperimentasi bagi para calon insinyur terbaik Indonesia.
Gedung IDE memiliki lima advanced labs, yakni Urban Nexus and Smart Cities Laboratory (UNSCL), Sustainable Energy System Laboratory (SESL), Energy Transition Laboratory (ETL), Biological System Engineering Laboratory (BSEL), dan Biofuel Advanced Laboratory (BAL).
Laboratorium ETL dan SESL mendapat dukungan dari Diktiristek melalui dana Hibah Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT), senilai Rp 63 miliar rupiah.
Gedung InterDisciplinary Engineering (IDE), Fakultas Teknik (FT), Universitas Indonesia (UI) diresmikan pada Senin (24/6) kemarin.
- Kandidat Ketum ILUNI FHUI Ini Siapkan Proker Konsultasi Hukum Gratis
- Mengapa Saat Hujan Gerimis Perasaan Seseorang jadi Melankolis? Begini Penjelasan Psikolog
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- Universitas Indonesia Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu