Gedung Indosat Terancam Dirampas

Gedung Indosat Terancam Dirampas
Gedung Indosat Terancam Dirampas

jpnn.com - JAKARTA -- Gedung Indosat terancam dirampas jika dalam waktu setahun tak melunasi uang pengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GH atau 3G.

Kepala Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, gedung itu bisa dirampas sebagai jaminan.

Ia menjelaskan, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT IM2 Indar Atmanto, eksekusi dilakukan satu bulan.

Namun, lantaran uang pengantinya mencapai triliunan rupiah, maka Kejaksaan memberikan kelongaran selama setahun.

"Iya 30 hari, tapi karena ini nilainya besar maka satu tahun. Artinya, setelah satu tahun ini tidak membayar denda maka akan dirampas asetnya. Bunyi putusan dari MA begitu. Jaksa selaku eksekutor, harus begitu (melaksanakan putusan)," kata Sarjono di Kejagung, Jumat (3/10).

Terkait adanya saham pemerintah di sana, Sarjono menegaskan bahwa hal itu bisa dikoordinasikan.  Yang jelas, kata dia, jaksa sebagai eksekutor putusan MA hanya melaksanakan Undang-undang saja. Nantinya, kata dia, bisa diadakan mediasi terkait persoalan itu.

"Lah kan uangnya nanti dikembalikan juga ke negara. Tapi, kewajiban UU-nya harus dilaksanakan untuk mengganti uang kerugian itu," pungkasnya. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Gedung Indosat terancam dirampas jika dalam waktu setahun tak melunasi uang pengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun terkait kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News