Gedung Kantor Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Gedung Kantor Peruri di Jalan Palatehan, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional oleh Kementerian Kebudayaan.
Penetapan ini dilakukan dalam rangkaian acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) 2024, yang berlangsung di Kawasan Kota Tua Jakarta, Sabtu (16/11).
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Peruri dalam menjaga warisan sejarah dan kebudayaan nasional.
Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon.
Gedung tersebut dinilai memiliki nilai sejarah penting dalam perjalanan ekonomi dan pembangunan bangsa.
"Gedung ini mencerminkan perjalanan panjang transformasi Peruri, dari pencetak uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara hingga menjadi perusahaan teknologi high security yang mendukung transformasi digital nasional,” kata Dwina, dalam keterangannya, Selasa (19/11).
Acara AWBI bertujuan melindungi, melestarikan, dan mengapresiasi warisan budaya agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Proses penetapan sebagai Cagar Budaya Nasional dilakukan melalui tahapan yang ketat untuk memastikan nilai historis dan kultural gedung tersebut benar-benar signifikan bagi masyarakat.
Gedung Kantor Peruri di Jalan Palatehan, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional oleh Kementerian Kebudayaan.
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Konsisten Transparan, Peruri Raih Gelar Perusahaan Informatif
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Peruri Jadi Mitra Strategis BPR Syariah dalam Era Digitalisasi Keuangan
- UMKM Binaan PERURI Tampil Perdana di Festival Gebyar Nusantara