Gedung Kejagung Ludes Terbakar, Dokumen Perkara Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sejauh ini tidak ada satu pun berkas perkara yang terbakar pasca-si jago merah melahap gedung sayap kanan Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, kawasan Blok M, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu malam (22/8).
Menurut Burhanuddin, gedung yang terbakar tidak ada kaitannya dengan pengurusan perkara.
"Berkas perkara aman. Ini ruang SDM saja. Jadi berkas perkara aman dan ruang tahanan ada di belakang," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8).
Burhanuddin menambahkan, sejauh ini ruang tahanan juga masih dalam tahap aman. Namun, apabila kondisi sudah tidak kondusif, pihaknya akan mengamankan para tahanan.
"Kalau asap sampai ke tahanan, nanti kami evakuasi," jelas dia.
Burhanuddin juga memastikan tidak ada kegiatan sejauh ini di Gedung yang terbakar. Dia menerangkan pihaknya hari ini tengah berlibur.
Seperti diketahui, gedung sayap kanan Kantor Kejaksaan Agung di Jl Sultan Hasanuddin, kawasan Blok M, Jakarta Selatan terbakar pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Api yang membakar gedung Korps Adhiyaksa itu tampak berkobar. Bahkan, sejumlah pohon yang ada di sekitarnya ikut dilalap si jago merah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sejauh ini tidak ada satu pun berkas perkara yang terbakar pasca-si jago merah melahap gedung sayap kanan Kantor Kejaksaan Agung. Gedung yang terbakar adalah milik Bito Kepegawaian.
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara