Gedung Kemenko Kesra Disegel P2B

Izin Belum Keluar, Ngotot Dibangun

Gedung Kemenko Kesra Disegel P2B
Gedung Kemenko Kesra Disegel P2B
GEDUNG milik Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta. Gedung tersebut dianggap melanggar, karena tidak mendapat persetujuan dari Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) Dinas P2B. Persetujuan dari tim ini terkait dari konstruksi bangunan tersebut.

Kepala Dinas P2B DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana membenarkan pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap gedung Kemenko Kesra yang sedang dalam tahap pembangunan fisik. “Ya betul, kami telah menyegel bangunan itu. Penyegelan dilakukan sejak tiga pekan lalu,” kata Putu di Jakarta, Kamis (15/3).

Alasan penyegelan, ungkapnya, karena TPKB Dinas P2B DKI belum selesai menentukan penilaian konstruksi bangunan tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Seharusnya, pembangunan fisik dilakukan setelah TPKB mengeluarkan keputusan dari hasil sidangnya yang menyatakan konstruksi tersebut sesuai dengan persyaratan.

“Sebab bisa saja, berdasarkan hasil sidang TPKB, konstruksi bangunan itu tidak memenuhi syarat. Sehingga harus diperbaiki terlebih dahulu, baru disidangkan kembali oleh TPKB. Karena itu, kita segel dulu sampai ada hasil sidang TPKB terkait konstruksi bangunan itu,” ujarnya.

GEDUNG milik Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News