Gedung Kemenko Kesra Disegel P2B

Izin Belum Keluar, Ngotot Dibangun

Gedung Kemenko Kesra Disegel P2B
Gedung Kemenko Kesra Disegel P2B
Menurutnya, permasalahan pembangunan gedung milik Kemenko Kesra ini hanya pada masalah konstruksi saja. Sementara dari segi arsitektur dan tata ruang sudah disetujui Dinas P2B DKI. Jadi, meski yang dibangun merupakan bangunan negara, jika ada persyaratan pembangunan yang belum terpenuhi, tetap tidak boleh dilanjutkan dan disegel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Memang pembangunan gedung milik negara harus cepat terkait pemakaian anggaran.

Tetapi walaupun harus cepat, semua prosedur dan persyaratan perizinan tidak boleh ada yang dilewatkan satu pun. Jadi baik itu bangunan pemerintah atau pun masyarakat, ketentuan prosedur perizinan tetap diberlakukan sama,” tegasnya. (wok)

GEDUNG milik Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News