Gedung KPHB Sumbar di Jakarta Belum Bisa Dimanfaatkan
Kamis, 12 Januari 2012 – 16:48 WIB

Gedung KPHB Sumbar di Jakarta Belum Bisa Dimanfaatkan
JAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar), Ali Asmar menegaskan pemanfaatan gedung baru tigabelas lantai Kantor Penghubung (KPHB) Pemerintah Provinsi Sumbar di jalan Matraman Raya nomor 19 Jakarta Timur, belum dapat dilaksanakan karena penyerahan pisik dan administrasi belum dilakukan. Selain itu, Sekda juga menyinggung prihal surat permintaan Bank Nagari untuk juga berkantor di KPHB. "Secara lisan saya jawab belum bisa dipenuhi karena masih banyak proses yang harus dilalui antara lain penyerahan gedung ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dari KPA ke Pemprov Sumbar dan terakhir ke PT Balairung Citra Jaya Sumbar (BUMD).
"Banyak permintaan yang masuk untuk pemanfaatan gedung baru Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sumbar ini. Tapi hingga kini belum satupun diantara permintaan itu dapat dipenuhi karena belum terjadi penyerahan gedung kepada pemerintah provinsi," kata Ali Asmar, saat melantik Kepala KPHB yang baru Luhur Budianda, menggantikan Kepala KPHB Nadiar SH, di lantai 1 KPHB, Jakarta, Kamis (12/1).
Termasuk untuk memindahkan kantor KPHB sekarang yang sudah lebih dari 4 tahun mengontrak di jalan Matraman Raya nomor 22. Menurut Ali Asmar, juga belum dapat dilakukan karena terkendala oleh proses penyerahan bangunan kepada Pemprov.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar), Ali Asmar menegaskan pemanfaatan gedung baru tigabelas lantai Kantor Penghubung
BERITA TERKAIT
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas