Gedung KPHB Sumbar di Jakarta Belum Bisa Dimanfaatkan

Gedung KPHB Sumbar di Jakarta Belum Bisa Dimanfaatkan
Gedung KPHB Sumbar di Jakarta Belum Bisa Dimanfaatkan
JAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar), Ali Asmar menegaskan pemanfaatan gedung baru tigabelas lantai Kantor Penghubung (KPHB) Pemerintah Provinsi Sumbar di jalan Matraman Raya nomor 19 Jakarta Timur, belum dapat dilaksanakan karena penyerahan pisik dan administrasi belum dilakukan.

"Banyak permintaan yang masuk untuk pemanfaatan gedung baru Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sumbar ini. Tapi hingga kini belum satupun diantara permintaan itu dapat dipenuhi karena belum terjadi penyerahan gedung kepada pemerintah provinsi," kata Ali Asmar, saat melantik Kepala KPHB yang baru Luhur Budianda, menggantikan Kepala KPHB Nadiar SH, di lantai 1 KPHB, Jakarta, Kamis (12/1).

Termasuk untuk memindahkan kantor KPHB sekarang yang sudah lebih dari 4 tahun mengontrak di jalan Matraman Raya nomor 22. Menurut Ali Asmar, juga belum dapat dilakukan karena terkendala oleh proses penyerahan bangunan kepada Pemprov.

Selain itu, Sekda juga menyinggung prihal surat permintaan Bank Nagari untuk juga berkantor di KPHB. "Secara lisan saya jawab belum bisa dipenuhi karena masih banyak proses yang harus dilalui antara lain penyerahan gedung ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dari KPA ke Pemprov Sumbar dan terakhir ke PT Balairung Citra Jaya Sumbar (BUMD).

JAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar), Ali Asmar menegaskan pemanfaatan gedung baru tigabelas lantai Kantor Penghubung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News