Gedung Pemda Boleh untuk Kampanye
Minggu, 01 Maret 2009 – 12:03 WIB
BANDUNG - Ternyata, gedung milik pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) boleh dipergunakan untuk kampanye pemilu 2009 mendatang. Hanya saja, gedung tersebut selama ini memang sudah biasa disewakan untuk kegiatan-kegiatan masyarakat, seperti untuk acara perkawinan. Dengan kata lain, penggunaan gedung pemerintah dan pemda boleh digunakan untuk kampanye dalam pola hubungan sewa-menyewa ruangan. Di Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2009 tentang tata cara bagi pejabat negara dalam melaksanakan kampanye, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara yang dimaksud antara lain berupa gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
"Saya ambil contoh gedung Manggala Wana Bhakti milik Departemen Kehutanan, itu boleh digunakan untuk kampanye karena selama ini sudah biasa disewakan ke masyarakat," ungkap Gunawan Suswantoro, salah seorang Kasubdit pada Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri, saat menjadi pembicara workshop di Bandung, Sabtu (28/2).
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk daerah-daerah yang di sana tidak ada gedung pertemuan yang layak untuk kampanye, boleh-boleh saja balai desa dipergunakan untuk ruang kampanye. Syaratnya, ada kesepakatan dari seluruh partai yang ada di daerah tersebut. "Agar semua partai mendapat porsi yang sama untuk menggunakan balai desa itu," ujar Gunawan.
Baca Juga:
BANDUNG - Ternyata, gedung milik pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) boleh dipergunakan untuk kampanye pemilu 2009 mendatang. Hanya saja, gedung
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya