Gedung Pemda Boleh untuk Kampanye

Gedung Pemda Boleh untuk Kampanye
Gedung Pemda Boleh untuk Kampanye
BANDUNG - Ternyata, gedung milik pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) boleh dipergunakan untuk kampanye pemilu 2009 mendatang. Hanya saja, gedung tersebut selama ini memang sudah biasa disewakan untuk kegiatan-kegiatan masyarakat, seperti untuk acara perkawinan. Dengan kata lain, penggunaan gedung pemerintah dan pemda boleh digunakan untuk kampanye dalam pola hubungan sewa-menyewa ruangan.

"Saya ambil contoh gedung Manggala Wana Bhakti milik Departemen Kehutanan, itu boleh digunakan untuk kampanye karena selama ini sudah biasa disewakan ke masyarakat," ungkap Gunawan Suswantoro, salah seorang Kasubdit pada Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri, saat menjadi pembicara workshop di Bandung, Sabtu (28/2).

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk daerah-daerah yang di sana tidak ada gedung pertemuan yang layak untuk kampanye, boleh-boleh saja balai desa dipergunakan untuk ruang kampanye. Syaratnya, ada kesepakatan dari seluruh partai yang ada di daerah tersebut. "Agar semua partai mendapat porsi yang sama untuk menggunakan balai desa itu," ujar Gunawan.

Di Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2009 tentang tata cara bagi pejabat negara dalam melaksanakan kampanye, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara yang dimaksud antara lain berupa gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.

BANDUNG - Ternyata, gedung milik pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) boleh dipergunakan untuk kampanye pemilu 2009 mendatang. Hanya saja, gedung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News