Gedung Pemda Boleh untuk Kampanye

Gedung Pemda Boleh untuk Kampanye
Gedung Pemda Boleh untuk Kampanye
Di PP itu juga diatur, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari parpol dapat mengajukan cuti kampanye. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah cuti dalam waktu bersamaan, maka pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah (sekda). (sam/JPNN)

BANDUNG - Ternyata, gedung milik pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) boleh dipergunakan untuk kampanye pemilu 2009 mendatang. Hanya saja, gedung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News