Gedung Pemda Boleh untuk Kampanye
Minggu, 01 Maret 2009 – 12:03 WIB

Gedung Pemda Boleh untuk Kampanye
Di PP itu juga diatur, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari parpol dapat mengajukan cuti kampanye. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah cuti dalam waktu bersamaan, maka pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah (sekda). (sam/JPNN)
Baca Juga:
BANDUNG - Ternyata, gedung milik pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) boleh dipergunakan untuk kampanye pemilu 2009 mendatang. Hanya saja, gedung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Satu per Satu Kepala Jurnalis
- Waka MPR Dukung Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Ditingkatkan
- Minimalkan Antrean di Stasiun Gambir, PT KAI Sediakan Layanan Daftar Face Recognition
- Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang Wafat, Senator Paul Liyanto: Sosok Bapak Bagi Semua Umat Lintas Agama
- Ajudan Kapolri Pukul Kepala Pewarta Foto di Semarang, Lalu Keluarkan Ancaman Begini
- Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Mukomuko Merehabilitasi 110 Jaringan Irigasi