Gedung Pemda Boleh untuk Kampanye
Minggu, 01 Maret 2009 – 12:03 WIB
Di PP itu juga diatur, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari parpol dapat mengajukan cuti kampanye. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah cuti dalam waktu bersamaan, maka pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah (sekda). (sam/JPNN)
Baca Juga:
BANDUNG - Ternyata, gedung milik pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) boleh dipergunakan untuk kampanye pemilu 2009 mendatang. Hanya saja, gedung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktivis Hukum Bandingkan Nasib Kusumayati dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao
- Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri-Jasa Raharja Baksos di Kuningan
- PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut
- Gelar Coastal Clean Up, PTK Berhasil Kumpulkan 28 Ton Sampah di Yogyakarta
- Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komitmen Antikorupsi
- Lestari Moerdijat Ungkap Pengembangan Sumber Daya Perdesaan Harus Beri Manfaat