Gedung PN Jakut Masih Renovasi, Ahok Mau Disidang di Mana?
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad mengatakan, locus atau tempat perkara tindak pidana penisataan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama adalah di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Karenanya, perkara gubernur nonaktif yang akrab disapa Ahok itu seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun, lanjut dia, sampai sekarang belum bisa dipastikan apakah Ahok akan disidang di sana. Pasalnya, gedung PN Jakut belum bisa digunakan.
"Ternyata PN Utara sedang rehab dan renovasi. Jadi belum tahu di mana. Di Pusat atau di mana. Ada kemungkinan pindah tapi jangan sekarang," kata dia saat konferensi pers bersama dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).
Kendati begitu, dia menyampaikan, fokus Kejagung saat ini adalah menyelesaikan secepatnya berkas perkara Ahok.
Mengenai lokasi sidang, nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
"Nanti akan dilihat bagaimana (lokasi) yang paling pas supaya semua jalan berjalan aman, lancar, tanpa kendala," ungkap dia.
Kepada Habib Rizieq, dia memastikan bahwa Kejagung berkomitmen untuk segera melimpahkan kasus Ahok ke pengadilan.
JAKARTA - Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad mengatakan, locus atau tempat perkara tindak pidana penisataan
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan
- Ini Langkah Strategis PHE OSES dan RSO PTK Perkuat Keamanan Laut
- KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka