Gedung PN Jakut Masih Renovasi, Ahok Mau Disidang di Mana?

Dia menjamin, kasus ini akan diusut secara profesional, tapi tidak tetap berpegangan pada jalur hukum.
"Tim jaksa perkara Ahok ada 16. Menerima kehadiran Habib Rizieq dan kawan-kawan. Habib berharap pada kami terhadap penanganan perkara Ahok. Mereka berharap supaya cepat P21 (lengkap). Yang kedua cepat limpah ke pengadilan. Yang ketiga supaya dilakukan penahanan," ungkap dia.
"Saya jelaskan kami kan baru menerima berkas tahap pertama. Tentunya selama penelitian, domain posisi tersangka itu masih di penyidik. Sehingga kami belum bisa melakukan apa-apa. Apalagi mengatakan pidana atau tidak," tambah dia.
Kendati demikian, Noor hanya bisa berupaya bahwa berkas perkara Ahok tidak dikembalikan ke Bareskrim Polri.
Dia juga berharap, pelimpahan berkas tahap pertama ini sudah memenuhi unsur materiil sehingga bisa dinyatakan lengkap P21.
"Saya telah bilang ke jaksa peneliti supaya jangan habiskan waktu. Segera ambil keputusan. Tentang penahanan kami belum berikan sikap apa karena domain masih di penyidik," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad mengatakan, locus atau tempat perkara tindak pidana penisataan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai