Tanah RRI di Depok Terancam Diserobot, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Selasa, 25 Oktober 2022 – 19:38 WIB
"Selanjutnya, menunggu penyerahan dari Kominfo kepada RRI lalu dibuatkan sertifikatnya atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Radio Republik Indonesia. Hal itu merupakan upaya penyelesaian hukum yang harus dilakukan agar kasus penguasaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tidak terjadi lagi," tegas Made. (dil/jpnn)
Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Enderiman Butar Butar menegaskan pihaknya memperjuangkan hak tanah RRI yang masih atas nama Kominfo
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Radio jadi Sumber Informasi Pemilu Setelah Televisi
- Survei Nielsen: RRI, Radio Terpopuler di Indonesia
- Dirjen Aptika Ungkap Dahsyatnya Dampak Judi Online, Waspadalah!
- Kemenkominfo Ungkap Kabar Terkni soal Pencurian Data Pribadi Pelanggan Indosat
- Soal Azan Magrib Lewat Running Text TV, PBNU Dukung Kemenkominfo
- 2 Honorer Ini Dipastikan Tidak Bisa jadi PPPK 2024