Tanah RRI di Depok Terancam Diserobot, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Tanah RRI di Depok Terancam Diserobot, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa

"Selanjutnya, menunggu penyerahan dari Kominfo kepada RRI lalu dibuatkan sertifikatnya atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Radio Republik Indonesia. Hal itu merupakan upaya penyelesaian hukum yang harus dilakukan agar kasus penguasaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tidak terjadi lagi," tegas Made. (dil/jpnn)

Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Enderiman Butar Butar menegaskan pihaknya memperjuangkan hak tanah RRI yang masih atas nama Kominfo


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News