Gedung RS Milik Rohadi Dijadikan Tempat Karantina Pasien Covid-19
Jumat, 28 Mei 2021 – 22:12 WIB
Kedua, melakukan suap pasif dari empat pihak senilai Rp 3,453 miliar. Ketiga, menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai Rp11,518 miliar. Keempat, melakukan pencucian uang sebesar Rp 40,133 miliar.
Salah satu bentuk pencucian uang yang dilakukan Rohadi adalah dengan membangun RS Reysa di Indramayu dengan skema pinjaman modal. Padahal, menurut jaksa KPK, uang pembangunan rumah sakit tersebut berasal dari perbuatan pidana.
Pembangunan RS dan sekolah tinggi ilmu kesehatan itu ada di bawah bendera PT Reysa Permata Cikedung (RPC) milik Rohadi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Gedung rumah sakit (SR) milik mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dijadikan tempat untuk karantina pasien Covid-19. Penggunaan RS milik terdakwa perkara korupsi itu sebagai tempat karantina pasien Covid-19 setelah adanya izin
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini