Gedung RS Milik Rohadi Dijadikan Tempat Karantina Pasien Covid-19

Gedung RS Milik Rohadi Dijadikan Tempat Karantina Pasien Covid-19
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kedua, melakukan suap pasif dari empat pihak senilai Rp 3,453 miliar. Ketiga, menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai Rp11,518 miliar. Keempat, melakukan pencucian uang sebesar Rp 40,133 miliar.

Salah satu bentuk pencucian uang yang dilakukan Rohadi adalah dengan membangun RS Reysa di Indramayu dengan skema pinjaman modal. Padahal, menurut jaksa KPK, uang pembangunan rumah sakit tersebut berasal dari perbuatan pidana.

Pembangunan RS dan sekolah tinggi ilmu kesehatan itu ada di bawah bendera PT Reysa Permata Cikedung (RPC) milik Rohadi. (antara/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Gedung rumah sakit (SR) milik mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dijadikan tempat untuk karantina pasien Covid-19. Penggunaan RS milik terdakwa perkara korupsi itu sebagai tempat karantina pasien Covid-19 setelah adanya izin


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News