Gedung SD Rusak Parah, Defisit Anggaran jadi Alasan

Gedung SD Rusak Parah, Defisit Anggaran jadi Alasan
Siswa SD terpaksa belajar di lantai. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan anggaran pendidikan dialokasikan 20 persen dari APBN dan APBD.

Kendati demikian, masih banyak sarana pendidikan yang kondisinya memprihatinkan.

SDN 002 Tanjung Palas Barat, Bulungan, Kalimantan Utara, misalnya, kondisinya sangat memprihatinkan.

Dari beberapa foto yang diunggah salah seorang warga, Baharuddin Hedar di media sosial, terlihat jelas sekali kondisi bangunan SDN 002 Tanjung Palas Barat yang mengalami kerusakan.

Plafon misalnya, terlihat jebol-jebol, kaca jendela pecah, lantai berlubang dan toilet siswa yang tak layak digunakan.

Termasuk kondisi lapangan sekolah tergenang air bila musim hujan, sehingga tidak bisa digunakan siswa untuk berolahraga.

Diakui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bulungan Jamaluddin Saleh, renovasi gedung sekolah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, kata dia, masyarakat yang mampu pun punya peranan untuk membantu.

“Bahkan masih ada sekolah yang lebih parah dari sekolah itu (SDN 002 Tanjung Palas Barat). Jumlah gedung sekolah yang membutuhkan renovasi cukup banyak,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Minggu (12/2).

  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan anggaran pendidikan dialokasikan 20 persen dari APBN dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News