Gedung Tinggi di Jakarta Sebaiknya Memiliki Helipad
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan aturan standar dan keselamatan gedung tinggi sebagai pencegahan terhadap ancaman darurat, semisal kebakaran.
Aturan ini memuat dua poin penting yaitu pembangunan landasan helikopter atau yang dikenal sebagai helipad di atas gedung dan tangga darurat yang terletak di luar gedung.
Aturan itu disebut sangat berguna untuk mengantisipasi keadaan darurat untuk penyelamatan.
Maka, tidak berlebihan rasanya ketika beberapa pusat perbelanjaan dan perumahan elite membangun helipad dilintasi teratas gedung dan lokasi yang menjadi area perumahan elite.
Fasilitas itu bisa kita temui di sejumlah rumah sakit, mal, perkantoran dan hotel.
Aturan tersebut sesungguhnya tidak hanya untuk gedung-gedung tinggi seperti perkantoran, apartemen dan pusat perbelanjaan, tapi pengembang juga wajib membangun helipad untuk kawasan rusunami (rumah susun sederhana milik).
Semua aturan tersebut kemudian dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat) yang efektif berlaku pada 2016 lalu.
Namun, dari aturan itu yang wajib segera dilaksanakan pengelola gedung adalah pengadaan tangga darurat di luar gedung. Sedangkan helipad tidak wajib.
Pemerintah telah menetapkan aturan standar dan keselamatan gedung tinggi sebagai pencegahan terhadap ancaman darurat, semisal kebakaran.
- Buka 2 Kantor Cabang Prioritas, Bank Sinarmas Targetkan Kenaikan Nasabah Capai 40 Persen
- Indonesia-Singapura Lanjutkan Kerja Sama untuk Investasi hingga Tenaga Kerja
- BSN Dongkrak Daya Saing Produk Indonesia di Tingkat Global
- Menko Airlangga Ungkap Upaya Pemerintah Jaga Ekonomi Nasional di Tengah Kondisi Global
- Rayakan 15 Tahun Perjalanan Penuh Inovasi, BUKA Umumkan Penajaman Fokus Bisnis
- Arsjad Rasjid tak Lagi Pimpin Kadin, Sikapnya Dipuji