Gedung Utama Kejagung Dibangun Lagi, Jaksa Agung: Kebakaran Tak Hentikan Pelayanan Kami
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan dimulainya pembangunan kembali gedung Kejaksaan Agung yang terbakar tahun lalu.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyebut ground breaking ini patut disyukuri dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat.
"Kita sepatutnya bersyukur, karena peletakan batu pertama merupakan langkah awal, yang akan menentukan kokoh tidaknya bangunan ini kelak," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (28/6).
Burhanuddin menyampaikan, peristiwa terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung menjadi cobaan berat bagi semua pihak, khususnya jajarannya. Namun hal itu tidak menyurutkan semangat kejaksaan dalam melaksanakan tugas.
"Terbukti pelayanan kantor kejaksaan tidak terhenti dengan terbakarnya gedung, operasional kantor tetap berjalan sebagaimana mestinya, bahkan ditengah keterbatasan tersebut berbagai prestasi berhasil kita raih," jelas dia.
Burhanuddin kemudian melangsungkan seremoni peletakan batu pertama pembangunan Gedung Utama Kejagung.
Selain sebagai ungkapan syukur, hal itu juga menjadi gambaran dari kerja sama yang baik antara pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan ini.
"Bentuk perhatian tersebut haruslah dijawab dengan kesungguhan dan keseriusan Kejaksaan dalam meningkatkan hubungan kerja sama yang sinergis di antara semua pihak yang terlibat, dalam rangka mewujudkan keberhasilan bersama," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyampaikan, peristiwa terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung menjadi cobaan berat bagi semua pihak
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?