Gegara 13 Pil Ekstasi, 3 Wanita Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Jumat, 01 Oktober 2021 – 17:05 WIB

Indah Kumala Dewi. Foto: fadli sumeks.co
Bahwa ada pembeli ekstasi, pembeli diajak ke kontrakan Moses di Jalan Pangeran Ratu, Lr Melati, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring.
Malamnya terdakwa Niah datang ke kontrakan Moses dan Chairul, dengan membawa 13 butir ekstasi logo Pinguin. Melihat ketiga terdakwa dan barang bukti, polisi langsung melakukan penyergapan.
Terdakwa Niah sendiri mendapatkan barang dari Linda (DPO) sebanyak 30 butir ekstasi. Mereka telah menjual 17 pil dengan harga Rp230 ribu per pil.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
"Sisanya 13 pil dan telah kami amankan. Dari penjualan 17 butir tersebut mereka mendapat keuntungan sebesar Rp1 juta," tutupnya. (fdl/sumeks.co)
Tiga terdakwa kasus narkoba bernama Niah Adelia Putri, Moses, Chairullah, masing-masing divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- 2 Tahun Tak Ada Penerbangan Internasional, Status Bandara SMB II Palembang Bakal Dicabut