Gegara 2 Remaja Tengik Ini, Anggota Buser Harus Patroli Setiap Malam
Selasa, 17 Mei 2022 – 04:44 WIB
"Setelah itu kami membawa keduanya ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar dia.
Eka mengatakan dia memerintahkan anak buahnya untuk patroli seiap malam mencari pelaku yang membusur warga secara acak beberapa waktu terakhir.
Pihaknya juga menduga kedua remaja ini terlibat dalam aksi kejahatan yang selama ini meresahkan warga, sehingga keduanya dibawa ke kantor polisi.
Dia menyebut kedua remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
“Keduanya terancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas dia. (antara/jpnn)
Tim buser dari Polresta Kendari menangkap dua remaja yang diduga terkait dalam kasus kejahatan yang meresahkan warga.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar
- Brigjen Rony Sebut 65 Persen Pelaku Kejahatan di Sumut Pengguna Narkoba
- Cegah Kejahatan Jalanan di Jakut, Polisi Patroli Skala Besar
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- 2 Wanita Pengeroyok Pelajar di Kendari Ditahan
- Gegara Status di Media Sosial, Satu Perempuan Dianiaya 2 Orang