Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak

Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
LPSK. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewanti-wanti para pimpinannya untuk berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan kepada publik. 

Hal itu buntut dari pemangkasan anggaran di sejumlah kementerian/lembaga sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Dengan pagu anggaran Rp 220 miliar, Kementerian Keuangan juga meminta LPSK melakukan efisiensi sebesar Rp 144 miliar atau 62 persen dari pagu semula. 

Artinya, tersisa Rp 88 miliar dari pagu anggaran yang dapat digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor, dan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.

Pegawai LPSK meminta waktu khusus dengan para pimpinan untuk membahas situasi terkini di area pelataran Gedung LPSK, Senin (10/2). 

Dalam pertemuan itu, Ikatan Pegawai LPSK menitipkan sejumlah pesan kepada jajaran pimpinan.

Ketua Ikatan Pegawai LPSK Tomy Permana mengungkapkan beberapa pesan yang disampaikan kepada pimpinan, antara lain mendorong mereka berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan.

"LPSK akan kesulitan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dengan anggaran yang tersisa. Jika dipaksakan pun dengan segala keterbatasan, dikhawatirkan dapat mengganggu bahkan mengurangi kualitas perlindungan," kata Tommy.

Ikatan Pegawai LPSK mewanti-wanti para pimpinannya untuk berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan kepada publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News