Gegara Barang Haram, FJ dan ZF Terpaksa Berlebaran di Penjara
jpnn.com, MAKASSAR - Aparat kepolisian menangkap dua lelaki berinisial FJ dan ZF di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (25/4).
Keduanya ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengatakan kini kedua pelaku sudah ditahan.
“Dari tangan kedua pelaku, tim kami menyita sabu-sabu seberat 10 gram dan ganja 1, 8 kilogram," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (26/4) siang.
Budhi menerangkan modus pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut melalui jasa kurir. Bahkan tempat pengiriman terbagi menjadi beberapa titik.
Hal tersebut dilakukan untuk memecahkan konsentrasi polisi.
"Jadi, ada banyak titik tempat pengiriman barang itu. Ada yang 80 gram, 70 gram, ada 1,4 kilogram," tambah dia.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Doly M membeberkan para pelaku merupakan pemain baru.
Polisi menangkap dua pria berinisial FJ dan ZF yang menjual barang haram atau narkoba. Keduanya pun terpaksa merayakan Lebaran di penjara.
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Istri-Anak Tewas Kecelakaan, Suami di Makassar Jadi Tersangka
- Polrestabes Makassar Musnahkan Ribuan Knalpot Brong yang Disita Selama Operasi Patuh
- 2 Orang Ditetapkan Tersangka Setelah Merusak Mobil Polisi Saat Demo Tolak RUU Pilkada
- Polisi Tembak Residivis Pelaku Pencurian di Makassar
- 2 Pemuda Membacoknya, Polisi Menangkis Pakai Tangan Kiri