Gegara Bau Keringat dan Tisu, Perbuatan Bejat Ayah Tiri Kepada Bunga Terbongkar
Kamis, 20 Oktober 2022 – 19:09 WIB
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nandar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Nandar. (cuy/jpnn)
Polres Cilegon menangkap pelaku pencabulan terhadap anak tiri. Kasus itu terungkap dari bau keringat dan tisu yang berkurang banyak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
- Bocah 5 Tahun Dipukul dengan Shockbreaker Motor, Mukanya Ditutup Bantal, Lalu Diduduki
- Peran Pembunuh Bocah Wajah Terbalut Lakban Terungkap, Ini yang Paling Keji
- Ini yang Terjadi sebelum Penemuan Mayat Bocah Perempuan di Pesisir Pantai Lebak
- Mayat Anak Perempuan di Pantai Lebak Diduga Tewas Dibunuh