Gegara Bawa Senjata Api di Saku Celana, Aswan Ditangkap Polisi
Jumat, 03 Maret 2023 – 22:21 WIB
![Gegara Bawa Senjata Api di Saku Celana, Aswan Ditangkap Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/03/03/barang-bukti-senpi-rakitan-milik-tersangka-aswan-yang-diaman-96qi.jpg)
Barang bukti senpi rakitan milik tersangka Aswan yang diamankan tim opsal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan. Foto: edho/sumeks.co
Selain mengamankan senpi rakitan laras pendek jenis revolver warna silver berkarat bergagang kayu warna cokelat, dua butir amunisi kaliber 9 mm ikut disita.
“Pelaku Aswan masih dilakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan asal senpi rakitan dan digunakan untuk apa,” ungkap Putu.
Sementara tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara.(*/sumeks)
Aswan, 40, warga Desa Lingkis, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi karena menyimpan senjata api rakitan jenis revolver.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- Alhamdulillah, Rumah Tidak Layak Huni Mang Upin Kini Sudah Dibedah
- Minimalisir Angka Kecelakaan, Polda Sumsel Gelar Operasi Keselamatan Musi
- Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik
- DBD di Sumsel Sepanjang 2024 Mencapai 6.263 Kasus, 37 Orang Meninggal Dunia