Gegara Berbuat Terlarang, Mbak Wat Dihukum Cambuk 200 Kali
"Oknum kabid itu bukan kasus zina, tetapi termasuk khalwat. Dia sudah dicambuk 21 kali tadi. Seharusnya 26 kali cambukan, tetapi sudah dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," tutur Roby.
Ia mengaku, eksekusi cambuk ini merupakan yang perdana di tahun 2020 berdasarkan dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor: 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor: 10/JN/2020/Ms-Ksg. Di dalam setahun pelaksanaan eksekusi cambuk itu dilakukan sebanyak tiga kali atau empat bulan sekali.
Dari total 29 orang menjalani eksekusi cambuk terdiri atas 5 perempuan, dan 24 laki-laki. Namun jumlah pelanggar kasus Hukum Jinayah tahun ini lebih meningkat, jika dibandingkan awal tahun 2019.
"Di awal tahun 2019 pelanggarnya dibawah 10 orang. Awal tahun 2020 meningkat 29 orang, artinya kasus Jinayah terus naik grafiknya," bebernya.
Lebih lanjut ia memaparkan, hukum cambuk kali ini masih didominasi kasus judi (maisir). Seluruh terpidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Syariah setempat. Sehingga, pelaksanaan eksekusi harus segera dilakukan.
"Perkara mereka sudah diputus oleh Hakim Mahkamah Syariah. Jadi harus ada kepastian hukum yaitu eksekusi, setelah itu mereka bebas," ujarnya.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, menyebut, eksekusi cambuk kali ini berbeda dengan yang sudah-sudah, yakni digelar di halaman belakang dan tanpa mengundang tamu demi menjalankan imbuan pemerintah tentang "social distancing" upaya pencegahan wabah COVID-19.
BACA JUGA: Delapan Pasangan Mesum Terjaring Tim Razia Pencegahan COVID-19