Gegara Berbuat Terlarang, Mbak Wat Dihukum Cambuk 200 Kali
Jumat, 10 April 2020 – 20:55 WIB
“Kami sengaja menggeser ke dalam untuk menghindari keramaian, tetapi tetap di halaman terbuka," ujarnya.(antara/jpnn)
Seorang perempuan di Aceh Tamiang dihukum cambuk sebanyak 200 kali cambukan. Perempuan berinisial Er alias Wat, 39, dihukum bersama dua pria Yam alias Wak Boy, 54, dan Pon alias Bandot, 51.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT