Gegara Berbuat Terlarang, Mbak Wat Dihukum Cambuk 200 Kali
Jumat, 10 April 2020 – 20:55 WIB

Seorang terpidana wanita inisial Er (39), tengah menjalani cambukan 200 kali dalam pelaksanaan eksekusi Uqubat/cambuk di halaman belakang Gedung Islamic Center Aceh Tamiang, Jumat (10/4/2020). Foto: ANTARA/ HO (ANTARA/ HO
“Kami sengaja menggeser ke dalam untuk menghindari keramaian, tetapi tetap di halaman terbuka," ujarnya.(antara/jpnn)
Seorang perempuan di Aceh Tamiang dihukum cambuk sebanyak 200 kali cambukan. Perempuan berinisial Er alias Wat, 39, dihukum bersama dua pria Yam alias Wak Boy, 54, dan Pon alias Bandot, 51.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Cambuk Illiza
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya