Gegara Bercanda, Suherlan Dibunuh Pakai Kapak, Jasadnya Dibuang ke Danau
Kamis, 02 Juni 2022 – 17:41 WIB
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 Ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi membeber motif SY dan MYM membunuh Suherlan di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan