Gegara Bercanda, Suherlan Dibunuh Pakai Kapak, Jasadnya Dibuang ke Danau
Kamis, 02 Juni 2022 – 17:41 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengungkap modus pelaku pembunuhan yang membuang mayat korbannya di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 Ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi membeber motif SY dan MYM membunuh Suherlan di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah