Gegara Bercocok Tanam AGM Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, YOGYAKARTA - Gegara bercocok tanam AGM kini terancam hukuman mati.
Pasalnya, AGM menanam narkoba jenis ganja di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Luas areal lahan ganja yang ditanami AGM mencapai dua hektare.
"(terancam) hukuman mati itu hanya yang penanam, itu si AGM. Kalau yang lain mengedarkan," ujar Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Selasa (8/2).
AGM merupakan satu dari tujuh tersangka yang ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda DIY dalam rangkaian pengungkapan jaringan pengedar ganja Aceh, Medan, Bandung, Bogor dan Yogyakarta.
AGM ditangkap di kediamannya, Aceh Tamiang, Aceh pada 30 Januari 2022 lalu.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti ganja seberat 80 kilogram.
Setelah menginterogasi AGM, polisi mendapatkan informasi mengenai ladang ganja di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Gegara bercocok tanam, AGM kini terancam hukuman mati, tolong jangan ditiru perbuatannya.
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar