Gegara Bercocok Tanam AGM Terancam Hukuman Mati

Sebanyak 16 personel Polda DIY dibantu 11 personel Polres Gayo Lues mencari keberadaan ladang itu pada 3 Februari 2022.
Untuk sampai ke lokasi tim kepolisian harus menempuh perjalanan hingga enam jam dengan menyeberangi sungai dan tebing.
Di ladang ganja seluas 2 hektare tersebut ditemukan 20 ribu pohon ganja setinggi 1,5—2 meter dengan berat total sekitar 2 ton atau 2.000 kilogram.
Nilai ekonomi puluhan ribu pohon ganja yang ditanam di ladang itu diperkirakan sebesar Rp 14 miliar.
AGM, menurut dia, merupakan penanam sekaligus pemilik pohon ganja.
Di lahan itu dia menanam, memelihara serta memupuk tanaman terlarang tersebut.
"Itu memang menjadi mata pencaharian pelaku. Saat butuh uang, dia memanen, lalu dibawa turun," kata dia.
Adhi menduga AGM mengelola ladang ganja itu bersama teman-temannya.
Gegara bercocok tanam, AGM kini terancam hukuman mati, tolong jangan ditiru perbuatannya.
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Ditangkap di Bandung, Fariz RM Diduga Pesan Narkoba Melalui Sopir
- Tim Bareskrim Bergerak ke Pasaman Barat Sumbar, Hasilnya Luar Biasa
- Bawa 42 Paket Ganja, Calon Penumpang Ditangkap di Bandara Sentani Papua