Gegara Bercocok Tanam AGM Terancam Hukuman Mati
Sebelum menangkap AGM, polisi lebih dahulu meringkus enam pengedar dan konsumen ganja berinisial DD (18), RD (24), BM (19), MA (51), AS (38), dan JU (34).
Pada bulan Desember 2021, Polda DIY menangkap DD (18), RD (24), dan BM (19) di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.
Dari DD polisi menyita ganja seberat 2,1 kilogram, RD 3,5 kilogram, dan BM 1,79 kilogram.
Dari ketiga tersangka itu, polisi mendapatkan informasi bahwa ganja tersebut diperoleh dari JU yang berada di Deli Serdang, Medan.
Sebelum ke Yogyakarta, tersangka RD sempat menjual kepada MA (51) di Bandung sebanyak 2,4 kilogram ganja dan kepada AS (38) di Bogor sebanyak 1 kilogram.
Baik MA maupun AS telah diringkus Tim Polda DIY pada Desember 2021.
Di Deli Seradang petugas Ditresnarkoba Polda DIY menangkap JU (34) dengan menyita barang bukti seberat 1,5 kilogram ganja kering.
"JU kami interogasi dia mengaku mendapatkan barang dari AGM," ucap Adhi.
Gegara bercocok tanam, AGM kini terancam hukuman mati, tolong jangan ditiru perbuatannya.
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar