Gegara Bercocok Tanam AGM Terancam Hukuman Mati

Sebelum menangkap AGM, polisi lebih dahulu meringkus enam pengedar dan konsumen ganja berinisial DD (18), RD (24), BM (19), MA (51), AS (38), dan JU (34).
Pada bulan Desember 2021, Polda DIY menangkap DD (18), RD (24), dan BM (19) di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.
Dari DD polisi menyita ganja seberat 2,1 kilogram, RD 3,5 kilogram, dan BM 1,79 kilogram.
Dari ketiga tersangka itu, polisi mendapatkan informasi bahwa ganja tersebut diperoleh dari JU yang berada di Deli Serdang, Medan.
Sebelum ke Yogyakarta, tersangka RD sempat menjual kepada MA (51) di Bandung sebanyak 2,4 kilogram ganja dan kepada AS (38) di Bogor sebanyak 1 kilogram.
Baik MA maupun AS telah diringkus Tim Polda DIY pada Desember 2021.
Di Deli Seradang petugas Ditresnarkoba Polda DIY menangkap JU (34) dengan menyita barang bukti seberat 1,5 kilogram ganja kering.
"JU kami interogasi dia mengaku mendapatkan barang dari AGM," ucap Adhi.
Gegara bercocok tanam, AGM kini terancam hukuman mati, tolong jangan ditiru perbuatannya.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS