Gegara Berisik, Pemilik Usaha Warung di Denpasar Dipanggil Satpol PP
jpnn.com, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memanggil pemilik usaha warung makan di Jalan Tukad Badung yang dilaporkan masyarakat karena telah menimbulkan kebisingan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi di Jalan Tukad Badung untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.
Sebelumnya Satpol PP Denpasar menerima laporan dari masyarakat bahwa beberapa pemilik usaha warung di sekitar Jalan Tukad Badung telah melanggar aturan dengan membuka usahanya hingga larut malam, bahkan ada yang beroperasi selama 24 jam.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satpol PP berhasil mengidentifikasi warung yang menjadi sumber gangguan kebisingan dan telah mengumpulkan bukti yang cukup," ujar Sudarsana dikutip dari Antara, Rabu.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, anggota Satpol PP Kota Denpasar memanggil pemilik warung tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diminta menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Pemilik warung diminta untuk memberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan serta konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya.
Dia menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan akan bertindak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Sudarsana juga mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha di Kota Denpasar untuk patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Petugas Satpol PP di Denpasar memeriksa para pemilik warung makan yang dilaporkan gegara berisik dan buka 24 jam.
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Denpasar, Sebegini jumlah Peserta MS & TMS
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Banyak Banget, 500 Lebih APK Pilkada Kota Yogyakarta Terpaksa Dicopot
- Bea Cukai dan Satpol PP Jabar Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 10,7 Miliar
- 2 Demonstran Ditangkap Buntut Aksi Anarkistis yang Menewaskan Anggota Satpol PP Lebak