Gegara Berselingkuh, Briptu A Dipecat, Bripda RPH Kena Demosi Jabatan
Rabu, 25 Mei 2022 – 10:18 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kami tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.
"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi, enggak boleh itu berselingkuh," kata Kombes Zulpan. (antara/jpnn)
2 anggota Polri yang berselingkuh sudah diberi sanksi tegas. Briptu A sudah dipecat alias kena PTDH dan Bripda RPH kena demosi jabatan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buka Bukti yang Dibawa Baim Wong di Sidang Cerai
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven
- Begini Kronologi Hubungan Revelino dengan Lisa Mariana, Oh Ternyata
- Paula Verhoeven: Tidak Ada Perselingkuhan Selama Saya Menjalani Pernikahan
- Lisa Mariana: Satu Kali ke Palembang, Tiga Hari Saya Berhubungan