Gegara Bikin Konten Judi Online, 4 Pemuda Ini Berakhir di Kantor Polisi

jpnn.com, SEMARANG - Aparat kepolisian membekuk komplotan pembuat konten judi online atau daring di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyebut para pelaku itu diduga berafiliasi dengan salah satu bandar judi di Kamboja.
Donny menuturkan bahwa keempat pelaku tersebut ditangkap setelah beredar promo judi daring di media sosial yang mereka unggah.
Empat pembuat konten yang diamankan tersebut masing-masing MRE (24), K (25), DS (24), serta AF (30).
"Komplotan ini mengedit video yang kemudian ditempeli logo penyedia layanan judi," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (15/12).
Selain itu, lanjut dia, komplotan tersebut juga sering melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan judi daring tersebut.
Pengguna media sosial yang tertarik berjudi, kata dia, akan diajak untuk bergabung dalam komunitas untuk mendapatkan berbagai hadiah menarik.
Bahkan, menurut dia, komplotan ini juga dikontrak secara langsung oleh bandar judi asal Kamboja untuk mempromosikan melalui media sosial.
Polrestabes Semarang menangkap empat pelaku yang membuat konten judi online dan disebarkan di media sosial.
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Dasco Dituding Terlibat Judol, Mantan Anggota Tim Mawar: Upaya Intelijen Asing Gembosi Pemerintah
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Aktivis Kritik Pemberitaan soal Dasco, Terlalu Menghakimi Sepihak
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak