Gegara Bikin Konten Judi Online, 4 Pemuda Ini Berakhir di Kantor Polisi
Sabtu, 16 Desember 2023 – 00:12 WIB

Empat anggota komplotan pembuat konten judi daring dihadiekan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Tak hanya itu, pelaku juga pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (antara/jpnn)
Polrestabes Semarang menangkap empat pelaku yang membuat konten judi online dan disebarkan di media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Dasco Dituding Terlibat Judol, Mantan Anggota Tim Mawar: Upaya Intelijen Asing Gembosi Pemerintah
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Aktivis Kritik Pemberitaan soal Dasco, Terlalu Menghakimi Sepihak
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak