Gegara Bikin Konten Judi Online, 4 Pemuda Ini Berakhir di Kantor Polisi
Sabtu, 16 Desember 2023 – 00:12 WIB
Tak hanya itu, pelaku juga pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (antara/jpnn)
Polrestabes Semarang menangkap empat pelaku yang membuat konten judi online dan disebarkan di media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online
- Kemkomdigi: Tak Usah Terbuai Keuntungan Karena Judol tak Ada Menangnya
- Lewat Event 5K Fun Run, Kemkomdigi Bangun Kolaborasi Lintas Sektor dalam Berantas Judol
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan