Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta

Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta
Terdakwa pelaku pembuang sampah liar di Kabupaten Sleman saat menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/5/2024). ANTARA/HO-Satpol PP Sleman

Dia mengatakan dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hasil cetak rekaman CCTV ditambah barang bukti yang diajukan penyidik berupa satu karung warna putih berisi sampah yang dibuang pelaku, PN Sleman melalui Hakim tunggal Siwi Rumbar Wigati, SH menyatakan bahwa terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

"Vonis hakim berupa hukuman denda yang cukup tinggi ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa," katanya.

Dengan putusan tersebut, terpidana didampingi penyidik langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Sleman.

"Dengan dibayarnya denda tersebut, maka terpidana A tidak perlu menjalani hukuman kurungan selama tujuh hari," katanya.

Dia mengimbau kepada warga Sleman agar mematuhi perda tentang pelarangan pembuangan sampah sembarangan, serta menjaga lingkungan.

"Karena selain Perda Pengelolaan Sampah, kami juga melaksanakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum," katanya. (antara/jpnn)


Pelaku pembuang sampah sembarangan di Sleman, DIY, dihukum denda sebesar Rp 1 juta.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News