Gegara Ceramah soal Toa Masjid & Musala, Gus Miftah Disebut Provokator
Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara atau toa dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.
Dia menegaskan ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.
Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.
Anna menambahkan edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.
"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu," ucapnya.
Kalau diatur,. ujar Anna, insyallah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar. Jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami. (esy/jpnn)
Penceramah kondang Gus Miftah disebut asbun, provokator lantaran toa masjid dan musala
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
- Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Dilantik Prabowo Jadi Utusan Presiden
- Seusai Dilantik, Empat Menteri dari NU Minta Restu Rais Aam dan Ketum PBNU
- Prabowo Minta Gus Miftah Fokus Pada Moderasi Toleransi Beragama
- 6 Selebritas Ini Dipanggil Prabowo Subianto, Bakal Jadi Wamen?
- Tersangka Penganiayaan Rombongan Kiai NU Terancam 5 Tahun Bui
- Astrid Nadya Rizqita Terpilih Lagi Jadi Presiden Pemuda OKI/OIC Youth Indonesia