Gegara Cinta Tak Sampai, Lelaki Ini Tega Menganiaya Orang

jpnn.com, TANGERANG - Aparat kepolisian meringkus seorang pelaku penganiayaan berinisial AB (23), warga Perumahan Pesona Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
AB yang berstatus mahasiswa ini ditangkap gegara melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban berinisial AZ (22) yakni seorang pria, warga Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Mutiara, Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis," kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar pada Minggu (28/5).
Kasus penganiayaan ini terjadi gegara pelaku kesal terhadap korban.
Diketahui, pelaku menyukai kakak korban. Namun, cinta pelaku itu dihalangi oleh korban yang merupakan adik dari perempuan yang disukai AB.
Adapun penganiayaan terjadi ketika korban sedang duduk di teras rumah. Tiba-tiba korban dihampiri tersangka yang menggunakan sepeda motor.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan karena tersangka langsung menganiaya korban.
"Salah seorang saksi mengatakan melihat tersangka menendang korban sampai korban terjatuh," ujar Irfan.
Polisi membekuk seorang pria yang sudah melakukan penganiayaan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya