Gegara Cinta Tak Sampai, Lelaki Ini Tega Menganiaya Orang

Gegara Cinta Tak Sampai, Lelaki Ini Tega Menganiaya Orang
AB (23), pelaku penganiayaan yang ditangkap Polsek Pasar Kemis. Dok Humas Polda Banten.

Setelah menendang korban, tersangka sempat berteriak mengancam korban.

Sementara korban, mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.

Mendapatkan laporan, polisi langsung bertindak dengan memeriksa saksi-saksi, mencari barang bukti, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga melakukan gelar perkara.

"Setelah melakukan pengejaran, tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," tutur Irfan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah ditahan dan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (cuy/jpnn)


Polisi membekuk seorang pria yang sudah melakukan penganiayaan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News