Gegara Corona Perusahaan Ini Ajukan PHK Ratusan Karyawan

Gegara Corona Perusahaan Ini Ajukan PHK Ratusan Karyawan
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

jpnn.com, BINTAN - Wabah virus corona (COVID-19) sangat dirasakan dampaknya bagi perusahaan Star Jet yang bergerak di bidang travel agen khusus turis Tiongkok.

Perusahaan Star Jet di kawasan Plaza Lagoi Bintan, Kepulauan Riau misalnya, pada akhir Februari 2020 mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 150 karyawannya karena terdampak COVID-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat menyebutkan, rencananya PHK mulai diberlakukan per 1 Maret 2020, tetapi secara prosedural pihaknya masih menunggu surat izin dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Sesuai prosedur, perusahaan yang melakukan PHK karyawannya, mengajukan izin ke PHI. Kami dalam posisi, tinggal menunggu putusan tersebut," kata Indra dilansir Antara Senin (9/3).

Indra menyebutkan, Disnaker akan mengawal proses PHK tersebut sampai selesai agar tidak menyalahi aturan. Salah satunya menyangkut kewajiban perusahaan terhadap hak-hak karyawan yang terkena PHK.

"Misalnya bayar pesangon, perusahaan harus betul-betul memperhatikan masa kerja si karyawan," sebut Indra.

Diakui Indra, sebenarnya Disnaker sudah melakukan upaya pendekatan ke perusahaan Star Jet, dengan harapan manajemen tidak mengambil kebijakan PHK, melainkan merumahkan karyawan.

Kendati demikian, kata dia, di tengah kondisi saat ini (terdampak COVID-19), pihaknya juga tidak bisa memaksa perusahaan untuk bertahan.

Perusahaan Star Jet yang bergerak di bidang travel agen khusus turis Tiongkok mengajukan PHK terhadap 150 karyawannya karena terdampak COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News