Gegara Corona Perusahaan Ini Ajukan PHK Ratusan Karyawan
jpnn.com, BINTAN - Wabah virus corona (COVID-19) sangat dirasakan dampaknya bagi perusahaan Star Jet yang bergerak di bidang travel agen khusus turis Tiongkok.
Perusahaan Star Jet di kawasan Plaza Lagoi Bintan, Kepulauan Riau misalnya, pada akhir Februari 2020 mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 150 karyawannya karena terdampak COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat menyebutkan, rencananya PHK mulai diberlakukan per 1 Maret 2020, tetapi secara prosedural pihaknya masih menunggu surat izin dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Sesuai prosedur, perusahaan yang melakukan PHK karyawannya, mengajukan izin ke PHI. Kami dalam posisi, tinggal menunggu putusan tersebut," kata Indra dilansir Antara Senin (9/3).
Indra menyebutkan, Disnaker akan mengawal proses PHK tersebut sampai selesai agar tidak menyalahi aturan. Salah satunya menyangkut kewajiban perusahaan terhadap hak-hak karyawan yang terkena PHK.
"Misalnya bayar pesangon, perusahaan harus betul-betul memperhatikan masa kerja si karyawan," sebut Indra.
Diakui Indra, sebenarnya Disnaker sudah melakukan upaya pendekatan ke perusahaan Star Jet, dengan harapan manajemen tidak mengambil kebijakan PHK, melainkan merumahkan karyawan.
Kendati demikian, kata dia, di tengah kondisi saat ini (terdampak COVID-19), pihaknya juga tidak bisa memaksa perusahaan untuk bertahan.
Perusahaan Star Jet yang bergerak di bidang travel agen khusus turis Tiongkok mengajukan PHK terhadap 150 karyawannya karena terdampak COVID-19.
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK