Gegara Dianggap Mempersulit Proses Sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra Dipolisikan

jpnn.com, SERANG - Polda Banten menerima laporan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Serang terhadap Dito Mahendra.
Dito dilaporkan setelah dianggap mempersulit proses penuntutan terhadap Nikita Mirzani di kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan pelaporan itu dilakukan pada 30 Desember.
"Pihak Kejari Serang datang untuk membuat laporan polisi," ujar Shinto kepada wartawan, Senin (2/1).
Dito Mahendra sebelumnya telah dipanggil oleh Kejari Serang sebanyak empat kali untuk menjadi saksi.
Namun, panggilan dari kejaksaan itu tidak digubris. Dito Mahendra tidak pernah hadir di persidangan.
Menurut Shinto, Dito Mahendra tidak hadir sebagai saksi di persidangan meski sudah dipanggil secara resmi.
Dalam kasus itu, Dito disangkakan melanggar Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP.
Polda Banten sudah menerima laporan dari Kejari Serang soal dugaan mempersulit proses penuntutan yang dilakukan Dito Mahendra.
- Razman Arif Nasution Kesal kepada Keluarga Vadel Badjideh, Ini Sebabnya
- Razman Geram Dituding Memperkeruh Suasana saat Tangani Kasus Vadel vs Nikita Mirzani
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Dicabut Statusnya Sebagai Kuasa Hukum Vadel Badjideh, Razman Angkat Suara
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh