Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas

Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
Kapolsek Mandau, AKP Primadona memimpin penangkapan RR. Foto:Polsek Mandau.

jpnn.com, RIAU - Polsek Mandau membeberkan penyebab pria berinisial RR (38), menganiaya istrinya Dewi Marlina (39) sampai meninggal dunia.

Kapolsek Mandau, AKP Primadona mengatakan setelah pihaknya menangkap dan memeriksa RR, diketahui bahwa motif menganiayaan itu karena korban melarang RR menggunakan narkoba.

Korban, menegur pelaku karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamar.

“Motif tidak terima ditegur saat konsumsi narkoba, dan benar hasil tes urine positif. Jadi di kamar bagian belakang ada ditemukan bong atau alat hisap sabu,” beber Primadona Sabtu (11/1).

Untuk penyebab kematian korban, berdasarkan pemeriksaan dokter forensik ditemukan luka-luka pada tubuh korban Dewi Marlina akibat penganiayaan.

"Hasil otopsi menyatakan penganiayaan hanya menggunakan tangan, tidak ada pakai alat. Ini kekerasan multipel, ada objek mendekati benda atau dibenturkan yang artinya dipukul dan kepala korban dibenturkan ke dinding. Itulah penyebab meninggalnya korban," lanjut Prima.

Keterangan dokter juga selaras dengan temuan penyidik di lokasi.

Penyidik menemukan ada bercak darah di dinding kamar dan bekas benturan kepala korban.

Polsek Mandau, membeberkan penyebab pria berinisial RR (38), menganiaya istrinya Dewi Marlina (39) sampai meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News