Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas

Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
Kapolsek Mandau, AKP Primadona memimpin penangkapan RR. Foto:Polsek Mandau.

"Kami temukan juga di ponjok keranjang di kamar ada gumpalan darah diduga tempat korban dibenturkan. Itu posisi sudut dinding sehingga telinga kanan belakang juga ada luka robek," kata Prima.

RR berhasil ditangkap pada Kamis 9 Januari 2025. Pelaku RR diduga menganiaya istrinya hingga tewas pada Rabu 8 Januari 2025 malam.

Akibat perbuatan itu RR dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No. 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 338 KUHP.(mcr36)

Polsek Mandau, membeberkan penyebab pria berinisial RR (38), menganiaya istrinya Dewi Marlina (39) sampai meninggal dunia.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News