Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
Sabtu, 11 Januari 2025 – 21:04 WIB
"Kami temukan juga di ponjok keranjang di kamar ada gumpalan darah diduga tempat korban dibenturkan. Itu posisi sudut dinding sehingga telinga kanan belakang juga ada luka robek," kata Prima.
RR berhasil ditangkap pada Kamis 9 Januari 2025. Pelaku RR diduga menganiaya istrinya hingga tewas pada Rabu 8 Januari 2025 malam.
Akibat perbuatan itu RR dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No. 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 338 KUHP.(mcr36)
Polsek Mandau, membeberkan penyebab pria berinisial RR (38), menganiaya istrinya Dewi Marlina (39) sampai meninggal dunia.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi