Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
Sabtu, 11 Januari 2025 – 21:04 WIB

Kapolsek Mandau, AKP Primadona memimpin penangkapan RR. Foto:Polsek Mandau.
"Kami temukan juga di ponjok keranjang di kamar ada gumpalan darah diduga tempat korban dibenturkan. Itu posisi sudut dinding sehingga telinga kanan belakang juga ada luka robek," kata Prima.
RR berhasil ditangkap pada Kamis 9 Januari 2025. Pelaku RR diduga menganiaya istrinya hingga tewas pada Rabu 8 Januari 2025 malam.
Akibat perbuatan itu RR dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No. 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 338 KUHP.(mcr36)
Polsek Mandau, membeberkan penyebab pria berinisial RR (38), menganiaya istrinya Dewi Marlina (39) sampai meninggal dunia.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir