Gegara Dukun, 7 Pemuda Menyeberang ke Kampung Sebelah, Mereka pun Dihantam
"Sampai akhirnya korban dikeroyok 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka di bagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang," jelas Kapolres Lebak.
Akibat perbuatan, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengajak masyarakat untuk menghindari perbuatan kriminal.
"Saya berharap untuk ke depan, tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri. Negara kita adalah negara hukum, jika ada kejadiaan yang mencurigakan, silakan lapor ke petugas kepolisian terdekat," kata Shinto. (tan/jpnn)
Kasus ini bermula ketika korban meminta petunjuk kepada dukun untuk mengetahui keberadaan motornya yang hilang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga