Gegara Hak Cipta Lagu, Tina Toon Cs Digugat Rp10,7 Miliar?
Muhammad Iqbal menjelaskan alasan Tina Toon turut digugat dalam perkara tersebut.
"Jadi, kami turut menggugat dari saudari Tina Toon karena dia ini yang membawakan lagunya kalau untuk label-label tersebut karena kami juga ada kontrak dengan label-label tersebut namun terdapat pengubahan dari nama pencipta. Jadi, kami turut menarik mereka," jelasnya.
"Jadi, kalau untuk Tina Toon sendiri kami tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kami," imbuh Muhammad Iqbal.
Dia mengatakan kliennya merasa sangat dirugikan. Oleh karena itu, pihaknya akhirnya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Jadi, klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta kerugian material dan Rp10 miliar kerugian immateril," tutur Muhammad Iqbal.
Persidangan terkait perkara tersebut telah diadakan beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang selanjutnya akan diadakan pada Selasa (31/8) dengan agenda replik dari pihak Engkan Herikan. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tina Toon digugat Rp10 miliar terkait hak cipta lagu oleh seorang bernama Engkan Herikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
- Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan Niaga, Ini Penyebabnya
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Masuk Babak Baru, Ari Bias Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga
- Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar
- Ari Bias Masih Menunggu Iktikad Baik Agnez Mo Soal Hak Cipta, Duh
- MAKI Soroti 3 Hal Janggal Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid