Gegara Hakim Itong, MA Siapkan Sanksi untuk Ketua PN Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pascapenangkapan Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan.
MA akan memberikan sanksi disiplin apabila Ketua PN Surabaya tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jajarannya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan mekanisme tersebut diatur dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya.
"Akan memeriksa apakah Ketua PN Surabaya sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan sesuai Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017," kata dia, Jumat (21/1).
"Jika ternyata belum, dapat saja MA menjatuhkan hukuman disiplin sesuai aturan di MA."
Sobandi menjelaskan apabila tidak dipenuhinya kewajiban pengawasan dan pembinaan atasan langsung akan dikenai sanksi administrasi ringan, sedang, atau berat setelah dilakukan pemeriksaan.
Nantinya, tim pemeriksa akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Bawas MA.
"Pemeriksaan itu enggak lama, antara sehari atau paling lama seminggu. Hasil pemeriksaan nanti dilaporkan oleh pemeriksa kepada Kepala Badan Pengawasan," tambah dia.
MA tengah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pascapenangkapan Hakim Itong Isnaeni Hidayat. Apabila terbukti abai, Ketua PN Surabaya akan dikenakan sanksi.
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD