Gegara Hal Sepele, AY Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, BEKASI - Seorang pria berinisial AY (25) kini harus meringkuk di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi Kota karena tega membunuh calon kakak iparnya, MYS (32).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pelaku terancam hukuman mati akibat perbuatan kejinya.
"Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Adapun dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya, yakni sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
Korban sendiri mengalami luka bacok pada bagian kepala, lengan kanan, dan pinggangnya.
"Kami mengamankan barang bukti, yakni sebilah celurit, satu pasang sandal milik korban, satu buah pakaian korban, satu buah pakaian pelaku," ujar Hengki.
Sebelumnya, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (22/5) malam.
Kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah pacarnya, ANA, di Jalan Bintara 1, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Sabtu (23/5) malam.
Seorang pria berinisial AY (25) kini harus meringkuk di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi Kota karena tega membunuh calon kakak iparnya, MYS (32).
- Pejabat ATR/BPN Bekasi Kaget Ada PTSL Terbit di Laut, Ternyata
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
- Pelaku Pembunuhan Lansia di Pacet Ditangkap, Ternyata Ada Hubungan Saudara
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!