Gegara Hal Sepele, AY Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, BEKASI - Seorang pria berinisial AY (25) kini harus meringkuk di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi Kota karena tega membunuh calon kakak iparnya, MYS (32).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pelaku terancam hukuman mati akibat perbuatan kejinya.
"Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Adapun dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya, yakni sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
Korban sendiri mengalami luka bacok pada bagian kepala, lengan kanan, dan pinggangnya.
"Kami mengamankan barang bukti, yakni sebilah celurit, satu pasang sandal milik korban, satu buah pakaian korban, satu buah pakaian pelaku," ujar Hengki.
Sebelumnya, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (22/5) malam.
Kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah pacarnya, ANA, di Jalan Bintara 1, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Sabtu (23/5) malam.
Seorang pria berinisial AY (25) kini harus meringkuk di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi Kota karena tega membunuh calon kakak iparnya, MYS (32).
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis