Gegara 'Hamil di Kolam Renang', Sitti Resmi Dipecat Presiden Jokowi

Gegara 'Hamil di Kolam Renang', Sitti Resmi Dipecat Presiden Jokowi
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. Foto: Prisca Triferna/Antara

Dewan Etik KPAI mengusulkan Sitti mengundurkan diri atau KPAI akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat.

Sidang Etik KPAI itu digelar karena pernyataan Sitti pada Februari 2020 lalu yang memicu polemik di masyarakat, ketika dia mengatakan berenang bisa menyebabkan hamil.

"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," kata Sitti saat itu.

Pernyataan ini segera jadi bahan pembicaraan di masyarakat. Dewan Etik lantas dibentuk untuk menilai pernyataan Sitti. Mereka kemudian menyimpulkan Sitti telah melanggar kode etik. (antara/jpnn)

Presiden Jokowi resmi memberhentikan secara tidak hormat anggota KPAI periode 2017-2022, Sitti Hikmawatty, imbas polemik 'hamil di kolam renang'.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News