Gegara Harta Warisan, Manurung Hantam Kepala Abangnya Hingga Tewas
Tim gabungan Opsnal Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis, langsung bergerak dan menangkap Samsul Manurung pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Simpang Garoga, Duri.
Saat diinterogasi, Samsul mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul korban di kepala dan dada menggunakan alat tambal ban hingga korban meninggal dunia.
Berdasarkan pengakuan Samsul, motif pembunuhan ini adalah rasa iri terhadap kakaknya yang menguasai hasil panen sawit dari harta warisan keluarga.
“Samsul merasa tidak mendapatkan bagian yang adil dari hasil sawit warisan keluarga. Ini yang memicu dirinya melakukan tindakan keji terhadap korban,” tutur Bimo.
Atas perbuatannya, Samsul Manurung dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Seorang pria bernama Samsul Manurung (26) ditangkap Polisi, lantaran membunug terhadap abang kandungnya Ojak Manurung (31).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali