Gegara Ingin Rujuk dengan Istri, Ayah Ini Sampai Siksa Anak Kandung, Bejat

Gegara Ingin Rujuk dengan Istri, Ayah Ini Sampai Siksa Anak Kandung, Bejat
Polda Banten merilis kasus kekerasan terhadap anak. Foto: Bid Humas Polda Banten

NS ingin hubungannya dengan sang istri kembali harmonis dengan menyiksa anak mereka.

“Motif tersangka melakukan kekerasan tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya yang diketahui telah pisah ranjang sejak Juni 2022,” ucap Shinto.

Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Ayah NS menyuruh sang anak berdiri di atas ember. Lalu, pelaku mengikat leher M dengan kabel.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News