Gegara Ini, Andi Akmal Nilai Pemerintah Melanggar Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengaku kaget ketika pemerintah memutuskan abu batu bara tidak lagi masuk kategori sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).
Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Politikusi PKS ini bereaksi keras terhadap adanya ketentuan yang menetapkan abu batubara (fly ash dan bottom ash (FABA) tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 karena selain membahayakan masyarakat, juga telah menyalahi konstitusi negara Indonesia.
"Ini jelas melanggar konstitusi. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pelonggaran regulasi dan penghapusan abu batu bara dari kategori B3 adalah bentuk pelanggaran konstitusi,” ujar Akmal dalam keterangan persnya, Senin (15/3).
Peraturan pemerintah yang baru saja dikeluarkan ini telah ditetapkan, diundangkan dan berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021.
Akmal mengatakan peraturan ini baru saja diketahui publik pada awal Maret karena DPR dan masyarakat baru mendapat sosialisasinya dan menyadari betapa bahayanya peraturan ini bila dibiarkan bila berjalan di masa yang akan datang.
Politikus PKS dari Dapil Sulawesi Selatan II yang telah dua periode di Komisi IV ini menilai pemerintah hanya mengedepankan kepentingan ekonomi dengan memperhitungan FABA sebagai bahan baku ekonomis, namun cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Paradigma pembangunan ekonomi Indonesia haruslah dijalankan secara berkelanjutan, sebagaimana amanah UUD 1945 Pasal 33,” ujar Akmal.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengaku kaget ketika pemerintah memutuskan abu batu bara tidak lagi masuk kategori sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan