Gegara Ini, Don Papank Minta Musyawarah Alumni Pancasila Diundur
jpnn.com, JAKARTA - Don Papank, penggiat bisnis Alkes, Properti, Media dan Industri Motor Listrik, meminta kepada panitia atau badan pekerja Musyawarah Alumni (musal) Universitas Pancasila, untuk memundurkan jadwal musyawarah alumni, lantaran naiknya angka covid-19.
Di mana Musal Fakultas Teknik akan digelar pada 5 Februari 2022 dan Musal Universitas pada pertengahan Februari.
"Saya minta dengan nurani yang dalam untuk tujuan keselamatan bagi kita semua Alumni Universitas Pancasila agar Musal tingkat Fakultas dan tingkat Universitas dimundurkan," ujar Papank.
"Ini bukan pesan politik tapi betul-betul demi keselamatan kita bersama, jangan sampai rumah sakit kolaps kembali dan Nakes overload karena kita abai," serunya.
Kepada OC, SC atau Badan Pekerja Musal, Papank berpesan jangan paksakan sesuatu yang berhubungan dengan keselamatan orang banyak.
"Apalagi ini alumni dan teman-teman kita sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, Papank juga pernah meminta kepada seluruh lapangan golf dan Ketua golf se-Indonesia untuk menunda turnament, termasuk piala Kemenpora tahun lalu.
"Saya tidak punya kapasitas atau kewenangan untuk menunda Musal, namun saya ketuk hati para panita yang ada di SC maupun OC baik tingkat Fakultas Teknik maupun Universitas Pancasila, marilah kita utamakan kepentingan negari ini dulu dan mari priotitaskan keselamatan para Alumni, saya mohon untuk ditunda dan tunggu sampai landai dulu," pintanya.(chi/jpnn)
Don Papank meminta kepada panitia atau badan pekerja Musyawarah Alumni (musal) Universitas Pancasila, untuk memundurkan jadwal musyawarah alumni.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Menjelang Debat Calon Ketum ILUNI FHUI, Rahmat Bastian Siapkan 3 Program Andalan
- Wisuda Universitas Pancasila, Rektor Marsudi: 75% Lulusan Baru Terserap Dunia Kerja
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan